Putusan MK, Jaksa Agung Tidak Boleh dari Anggota atau Pengurus Parpol

Kamis, 29 Februari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Putusan MK, Jaksa Agung...
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota partai politik (parpol) untuk menjadi Jaksa Agung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota partai politik (parpol) untuk menjadi Jaksa Agung. Jika seorang calon Jaksa Agung merupakan anggota parpol, maka dirinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari parpolnya sebelum menjalankan tugas tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum MK atas permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar terhadap uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan.

Sidang pengucapan putusan terhadap pengujian Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Kejaksaan) ini digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

"Adapun jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung, menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut," kata Ketua MK Suhartoyo.

Terhadap permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024 ini, Suhartoyo menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Kendati demikian, pengurus atau anggota parpol dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai," ucap Suhartoyo.

“Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Pengerahan Prajurit...
Pengerahan Prajurit untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Salomiel Arnius Apresiasi Respons Cepat Pemda Kupang Atasi Abrasi di Lahan Bawang
Bantu Pedagang Kecil,...
Bantu Pedagang Kecil, Legislator Partai Perindo Jhony Kareth Bertekad Majukan UMKM Kota Sorong
Rekomendasi
Iran Terbuka untuk Pembatasan...
Iran Terbuka untuk Pembatasan Pengayaan Uranium Sementara
Ketua RT 11 Rawa Buaya:...
Ketua RT 11 Rawa Buaya: Bantuan Anggota DPRD Jakarta dari Perindo Sangat Bermanfaat
10 Pertarungan Tinju...
10 Pertarungan Tinju Segera Digelar, Salah Satunya Oleksandr Usyk vs Daniel Dubois Jilid 2!
Berita Terkini
Sejumlah Masalah Melanda...
Sejumlah Masalah Melanda Program MBG, Ombudsman: Belum Didukung Anggaran Memadai
Prajurit TNI Perkuat...
Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
Prabowo Tiba di Brunei...
Prabowo Tiba di Brunei Darussalam Disambut Pasukan Jajar Kehormatan
Indonesia Re Raih Most...
Indonesia Re Raih Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance 2025
Prabowo Akan Terima...
Prabowo Akan Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Bolkiah
Bertolak ke Brunei Darussalam,...
Bertolak ke Brunei Darussalam, Prabowo Temui Sultan Bolkiah
Infografis
7 Alasan Tidak Boleh...
7 Alasan Tidak Boleh Konsumsi Mi Instan Setiap Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved