Pegawai Terjerat Pungli Rutan, KPK: Sanksi Terberat Dipecat
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dan insan KPK lainnya. Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan. Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10 juta-Rp20 juta sebagai uang awal.
Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenai biaya ratusan ribu. Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.
Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan canbang KPK, yang terdiri dari Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan handphone (HP) dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan. Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10 juta-Rp20 juta sebagai uang awal.
Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai HP, dikenai biaya ratusan ribu. Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.
Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan canbang KPK, yang terdiri dari Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.
(rca)
Lihat Juga :