Jenderal Kehormatan Jadi Beban Baru, Prabowo Harus Jawab Pertanyaan Keluarga Korban HAM
Kamis, 29 Februari 2024 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
"Dari sisi preferensi politik, sulit rasanya untuk dibantah bahwa dalam siklus Pilpres kali ini, Pak Jokowi memiliki preferensi dukungan ke salah satu paslon, dan itu bukan ke 01 maupun 03. Dari premis ini. muncul pertanyaan besar, apakah penganugerahan ini memiliki tujuan pragmatis dan transaksional, misalnya untuk menghapus stigma pelanggar HAM yang melekat di penerima?," kata Jaleswari.
Selain itu, Penasihat Senior LAB45 itu juga mengaku tidak terkejut dengan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Prabowo. "Saya sudah lama berhenti terkejut sejak Pak Prabowo dilantik sebagai Menhan oleh Presiden," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) 2024. Pemberian pangkat tersebut sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Selain itu, Penasihat Senior LAB45 itu juga mengaku tidak terkejut dengan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Prabowo. "Saya sudah lama berhenti terkejut sejak Pak Prabowo dilantik sebagai Menhan oleh Presiden," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) 2024. Pemberian pangkat tersebut sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
(abd)
Lihat Juga :