Prabowo Subianto: Rising Star ABRI, Diberhentikan dari Militer, hingga Raih Jenderal Kehormatan TNI
Rabu, 28 Februari 2024 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Prabowo ditunjuk sebagai Komandan Pleton pada Grup I/Para Komando yang terlibat dalam operasi Tim Nanggala di Timor Timur (sekarang Timor Leste). Waktu itu umurnya baru 26 tahun, sehingga menjadi salah satu komandan termuda. Prabowo juga terlibat dalam Operasi Seroja yang berperan besar dalam penangkapan Nicolau dos Reis Lobato, pemimpin Frettilin.
Baca juga: Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dianggap Transaksi Politik, Ini Kata Jokowi
Pada 1985, Prabowo yang menikah dengan Siti Hediati Hariyadi, putri Presiden Soeharto, meninggalkan Kopassandha karena mendapat tugas baru menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 (Yonif Para Raider 328/Dirgahayu). Dua tahun kemudian, setelah menyelesaikan pelatihan Special Force Officer Course di Fort Benning, Prabowo diangkat menjadi Danyonif Para Raider 328.
Selanjutnya Prabowo dimutasi menjadi Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 (Brigif Para Raider 17/Kujang I). Saat menjabat itu, Prabowo yang berpangkat Letnan Kolonel ikut dalam operasi penangkapan Xanana Gusmao, salah satu tokoh pemimpin gerilyawan Frettilin di Timor Timur.
Prabowo yang dijuluki The Rising Star karena karier cemerlangnya kembali ke satuan yang membesarkannya Kopassandha yang telah berubah menjadi Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ia ditugaskan menjadi Komandan Grup 3/Sandhi Yudha lalu naik menjadi Wakil Komandan dan Komandan Kopassus. Saat menjabat Danjen Kopassus, Prabowo memimpin langsung dalam Operasi Pembebasan Sandera Mapenduma.
Menjelang Presiden Soeharto lengser, Prabowo Subianto diangkat menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad). Namun jabatan Pangkostrad tak lama diemban Prabowo karena setelah Presiden BJ Habibie menggantikan Soeharto, memberhentikannya dari jabatan Pangkostrad.
Pada 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk sebuah Dewan Kehormatan Perwira untuk memeriksa Prabowo dalam tujuh butir tuduhan. Salah satunya sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas, melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya, tetapi menjadi wewenang Pangab, tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan, dan sering ke luar negeri tanpa izin dari KSAD ataupun Pangab.
Baca juga: Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dianggap Transaksi Politik, Ini Kata Jokowi
Pada 1985, Prabowo yang menikah dengan Siti Hediati Hariyadi, putri Presiden Soeharto, meninggalkan Kopassandha karena mendapat tugas baru menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 (Yonif Para Raider 328/Dirgahayu). Dua tahun kemudian, setelah menyelesaikan pelatihan Special Force Officer Course di Fort Benning, Prabowo diangkat menjadi Danyonif Para Raider 328.
Selanjutnya Prabowo dimutasi menjadi Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 (Brigif Para Raider 17/Kujang I). Saat menjabat itu, Prabowo yang berpangkat Letnan Kolonel ikut dalam operasi penangkapan Xanana Gusmao, salah satu tokoh pemimpin gerilyawan Frettilin di Timor Timur.
Prabowo yang dijuluki The Rising Star karena karier cemerlangnya kembali ke satuan yang membesarkannya Kopassandha yang telah berubah menjadi Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Ia ditugaskan menjadi Komandan Grup 3/Sandhi Yudha lalu naik menjadi Wakil Komandan dan Komandan Kopassus. Saat menjabat Danjen Kopassus, Prabowo memimpin langsung dalam Operasi Pembebasan Sandera Mapenduma.
Menjelang Presiden Soeharto lengser, Prabowo Subianto diangkat menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad). Namun jabatan Pangkostrad tak lama diemban Prabowo karena setelah Presiden BJ Habibie menggantikan Soeharto, memberhentikannya dari jabatan Pangkostrad.
Pada 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk sebuah Dewan Kehormatan Perwira untuk memeriksa Prabowo dalam tujuh butir tuduhan. Salah satunya sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas, melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya, tetapi menjadi wewenang Pangab, tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan, dan sering ke luar negeri tanpa izin dari KSAD ataupun Pangab.
Lihat Juga :