Senator Yakin Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2 Dapen yang Dilaporkan Erick Thohir

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:51 WIB
loading...
Senator Yakin Kejagung...
Senator asal Jambi Ria Mayang Sari yakin bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Erick Thohir soal audit 2 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Senator asal Jambi Ria Mayang Sari yakin bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menindaklanjuti laporan Menteri BUMN Erick Thohir soal audit 2 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah. Pasalnya, hal tersebut bukan kasus pertama.

"Ini kan bukan kasus pertama yang ditangani. Kejagung sebelumnya sudah menangani beberapa kasus dana pensiun BUMN. Bahkan, sudah ada yang di pengadilan," kata Anggota Komite II DPD RI saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

"Karenanya, saya yakin Kejagung bisa menangani kasus ini hingga tuntas. Apalagi, laporan itu disertai audit BPKP, jadi tidak sulit untuk diusut," sambungnya.



Mayang berpendapat, adanya evaluasi dan monitoring (monev) atas kasus-kasus korupsi dapen BUMN tidak kalah penting selain penegakan hukum. "Ini demi menciptakan tata kelola yang baik sehingga kasus serupa tidak terulang," imbuhnya.

Di sisi lain, senator asal Jambi ini mengapresiasi keseriusan Erick membenahi BUMN, termasuk dapen. Ia berharap komitmen tersebut tidak surut sekalipun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) segera berakhir.

"Sekalipun pemerintahan segera berakhir, ikhtiar kita mewujudkan Indonesia tanpa korupsi, termasuk di BUMN, tidak boleh berhenti. Ini harus jalan terus," kata Mayang.

Sebelumnya, Erick Thohir menyerahkan hasil audit 2 dapen BUMN bermasalah kepada Kejagung. Audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ada indikasi terjadinya korupsi.

Ia enggan memerinci siapa saja yang dilaporkan. Kendati begitu, dengan aduan tersebut, maka total 9 dapen telah dilaporkan Kementerian BUMN kepada Kejagung.

Adapun ketujuh dapen yang sebelumnya dilaporkan adalah PTPN I, Angkasa Pura I, Perum Perhutani, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Kimia Farma, Krakatau Steel, dan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Beberapa di antaranya sudah tahap penyidikan bahkan bergulir di pengadilan.

Di sisi lain, Kementerian BUMN bersama BPKP dan Kejagung membentuk tim untuk meneliti ulang indikasi korupsi di dapen pelat merah. Hasilnya, hanya 35% BUMN yang bisa mengelola dapen dengan baik.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)