Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto .
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi tersebut. Prosesi kenaikan pangkat kehormatan berlangsung besok, Rabu 28 Februari 2024.
"Iya betul naik pangkat jenderal kehormatan. Betul (akan disematkan langsung Presiden Jokowi)," ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak juga membenarkan kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya menerima Keppres dari Presiden terkait tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," katanya.
"Hal ini sesuai UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," sambungnya.
Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.
"Sebab itu, Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.
Pemberian pangkat kehormatan juga pernah diperoleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
Lihat Juga: Harapan Generasi Muda kepada Prabowo-Gibran, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Pemerintahan Bersih
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan informasi tersebut. Prosesi kenaikan pangkat kehormatan berlangsung besok, Rabu 28 Februari 2024.
"Iya betul naik pangkat jenderal kehormatan. Betul (akan disematkan langsung Presiden Jokowi)," ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Juru Bicara Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak juga membenarkan kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya menerima Keppres dari Presiden terkait tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," katanya.
"Hal ini sesuai UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," sambungnya.
Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.
"Sebab itu, Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," ujar Dahnil.
Pemberian pangkat kehormatan juga pernah diperoleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
Lihat Juga: Harapan Generasi Muda kepada Prabowo-Gibran, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Pemerintahan Bersih
(jon)