Ramai-ramai Sejumlah Advokat Beri Dukungan DPR Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:37 WIB
loading...
Ramai-ramai Sejumlah...
Sejumlah advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara dukung DPR menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Dukungan untuk DPR menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 kembali datang dari kalangan masyarakat. Kali ini, dukungan tersebut diberikan oleh advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara.

Mereka datang langsung kepada Kesetjenan DPR untuk memberikan surat dukungan yang ditujukan kepada pimpinan DPR untuk bisa segera melaksanakan pembentukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah menjalani masa reses.

"Kedatangan kami hari ini, ingin menyampaikan dukungan kepada DPR, berdasarkan berita di berbagai media bahwa beberapa Fraksi DPR ini akan menggunakan hak angket sebagai respons terhadap keinginan beberapa partai politik ingin membawa persoalan dugaan pelanggaran pemilu untuk diproses penyelidikannya melalui hak angket," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: GIAD Dorong 30 Anggota DPR dari 4 Fraksi Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024



Menurutnya, hak angket ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini disuarakan banyak masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024. "Mulai dari tahap awal sampai dengan pilpres kemarin, dan yang lebih banyak kepada persoalan manipulasi hasil coblosan. Itu berarti yang dirugikan itu masyarakat yang punya hak pilih," ujarnya.

Petrus mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024 tidak bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. "Kalau suara saya dimanipulasi saya harus bawa ke mana? Tidak ada lembaga yang menjamin. Kebetulan di negara kita ini ada yang disebut hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat," tuturnya.

Melihat sejumlah fraksi partai politik di DPR memiliki semangat yang sama, para advokat menaruh harapan agar dugaan pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui hak angket. Apalagi, hak angket ini juga sudah diatur secara konstitusi.

"Karena itu, kami menyampaikan surat kepada Ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat, kami mendukung proses hak angket," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Rekomendasi
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved