Jaksa Agung: Sidang Online Jawaban Bagi Pencari Keadilan di Masa Pandemi

Kamis, 30 April 2020 - 17:27 WIB
loading...
Jaksa Agung: Sidang...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi global COVID-19. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.

"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemi ini," ujar ST Burhanuddin dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim. "Kita lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," kata Jaksa Agung melanjutkan.

Meski sempat ada beberapa kendala, Burhanuddin menilai ini adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 agar tidak meluas. "Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respons positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," jelasnya.

Dukungan dan respons positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.

"Kita tahun KUHAP ini dibuat tahun 1981, teknologi saat itu tidak semasif saat ini. Namun penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," ucap dia.

Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru. Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.

Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10,000 perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online. Proses ini dilakukan sejak merebaknya pandemi COVID-19 dan memang jadi jalan keluar dalam penegakkan hukum dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved