Menjaga Kualitas Demokrasi dalam Pilkada Serentak 2020

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:04 WIB
loading...
A A A
Dia mengungkapkan pada tahun 2019 lalu ASN paling besar melakukan pelanggaran. Sebanyak 181 ASN memberikan dukungan melalui media sosial, 49 ASN menghadiri kampanye pasangan calon, 38 ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

"Tugas Bawaslu RI salah satunya yaitu meminimalisir adanya money politic sampai money politic itu hilang. Karena politik uang ini adalah racunnya demokrasi, maka harus ditindak tegas agar pilkada tidak hanya aman dan damai tapi juga harus bersih," tegasnya.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fachri Bachmid menjelaskan dalam perspektif hukum tata negara bahwa pemilu/pilkada tidak bisa dilepaskan dari sistem pemerintahan yaitu presidensial. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengenal yang namanya Parliamentary Threshold/PT yaitu ambang batas yang harus di miliki oleh setiap partai politik. (Baca juga: Pidato Kenegaraan Jokowi Hanya Disaksikan Menko Tanpa Mantan Presiden)

"Yang menjadi permasalahan di sini adalah soal penegakan hukum pemilu/pilkada yang dianggap masih kurang. Karena masih adanya seseorang yang diuntungkan atau dimenangkan dengan cara yang salah. Maka permasalahan inilah yang harus menjadi catatan kita semua agar tidak lagi terjadi adanya pelanggaran dalam pemilu atau pilkada. Penegakan regulasi menjadi sangat penting sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pilkada yang demokratis aman dan damai," tutupnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)