Kasus Firli Bahuri, Pakar Hukum: Penanganan Perkara Harus Ada Kepastian Hukum
Senin, 26 Februari 2024 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti," ujar Suparji dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti maka dihentikan perkaranya. Pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang-benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara profesional serta terbebas dari conflict of interest.
"Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Daftar Kapolda Alumni Akpol 90-an, Nomor 3 Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
"Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang," pungkasnya.
Menurutnya, terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti maka dihentikan perkaranya. Pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang-benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara profesional serta terbebas dari conflict of interest.
"Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Daftar Kapolda Alumni Akpol 90-an, Nomor 3 Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
"Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :