Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
Kasus Korupsi Timah,...
Kejagung yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menjelaskan, kerugian perekonomian negara bisa dimasukan sebagai kerugian negara, jika didasarkan pada penelitian ahli. Namun seringkali hakim tidak menjadikan keterangan ahli sebagai pertimbangannya.

Hal ini disampaikan Eva menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Kasus ini menjadi korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah hukum di Indonesia yang mencapai Rp271 triliun.

Kerugian negara ini menjadi besar karena Kejagung memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara. Sekalipun dalam kasus korupsi serupa, Mahkamah Agung (MA) menolak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.



“Hingga saat ini kita belum sepaham tentang makna unsur kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang mudah dibuktikan dengan audit investigasi oleh BPK,” kata Eva, Senin (26/2/2024).

Bila kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masif dan memiliki dampak yang lebih luas daripada kerugian keuangan negara, menurut Eva, maka kerusakan lingkungan jangka panjang dapat saja dihitung sebagai kerugian perekonomian negara.



“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat menjadi rujukan hakim seperti scientific evidence misalnya hasil penelitian seorang ahli,” jelas pengajar pascasarjana UI tersebut.

Sayangnya, lanjut Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas di mana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut. “Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.

Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, kata Eva, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

Sebelumnya, Kejagung kembali mencatatkan rekor penanganan kasus korupsi jumbo dengan kerugian negara di atas puluhan triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis penghitungan kerugian perekonomian negara setotal Rp271 triliun dalam pengusutan korupsi eksplorasi dan penambagan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebelas tersangka, termasuk dua penyelanggara sudah dijebloskan ke sel tahanan dalam pengusutan perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
KPK Sebut Kerugian Negara...
KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Ratusan Miliar Rupiah
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Militer Mesir Bisa jadi...
Militer Mesir Bisa jadi Musuh yang Tak Terkalahkan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved