Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
Kasus Korupsi Timah,...
Kejagung yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menjelaskan, kerugian perekonomian negara bisa dimasukan sebagai kerugian negara, jika didasarkan pada penelitian ahli. Namun seringkali hakim tidak menjadikan keterangan ahli sebagai pertimbangannya.

Hal ini disampaikan Eva menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Kasus ini menjadi korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah hukum di Indonesia yang mencapai Rp271 triliun.

Kerugian negara ini menjadi besar karena Kejagung memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara. Sekalipun dalam kasus korupsi serupa, Mahkamah Agung (MA) menolak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

“Hingga saat ini kita belum sepaham tentang makna unsur kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang mudah dibuktikan dengan audit investigasi oleh BPK,” kata Eva, Senin (26/2/2024).

Bila kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masif dan memiliki dampak yang lebih luas daripada kerugian keuangan negara, menurut Eva, maka kerusakan lingkungan jangka panjang dapat saja dihitung sebagai kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Makanan dan Minuman...
Makanan dan Minuman yang Bisa Jadi Pemicu Radang Usus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved