Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian
Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
Kejagung yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menjelaskan, kerugian perekonomian negara bisa dimasukan sebagai kerugian negara, jika didasarkan pada penelitian ahli. Namun seringkali hakim tidak menjadikan keterangan ahli sebagai pertimbangannya.
Hal ini disampaikan Eva menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Kasus ini menjadi korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah hukum di Indonesia yang mencapai Rp271 triliun.
Kerugian negara ini menjadi besar karena Kejagung memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara. Sekalipun dalam kasus korupsi serupa, Mahkamah Agung (MA) menolak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
“Hingga saat ini kita belum sepaham tentang makna unsur kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang mudah dibuktikan dengan audit investigasi oleh BPK,” kata Eva, Senin (26/2/2024).
Bila kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masif dan memiliki dampak yang lebih luas daripada kerugian keuangan negara, menurut Eva, maka kerusakan lingkungan jangka panjang dapat saja dihitung sebagai kerugian perekonomian negara.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Hal ini disampaikan Eva menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Kasus ini menjadi korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah hukum di Indonesia yang mencapai Rp271 triliun.
Kerugian negara ini menjadi besar karena Kejagung memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara. Sekalipun dalam kasus korupsi serupa, Mahkamah Agung (MA) menolak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
“Hingga saat ini kita belum sepaham tentang makna unsur kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang mudah dibuktikan dengan audit investigasi oleh BPK,” kata Eva, Senin (26/2/2024).
Bila kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masif dan memiliki dampak yang lebih luas daripada kerugian keuangan negara, menurut Eva, maka kerusakan lingkungan jangka panjang dapat saja dihitung sebagai kerugian perekonomian negara.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka
Lihat Juga :