Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian
Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat menjadi rujukan hakim seperti scientific evidence misalnya hasil penelitian seorang ahli,” jelas pengajar pascasarjana UI tersebut.
Sayangnya, lanjut Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas di mana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut. “Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.
Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, kata Eva, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Kejagung kembali mencatatkan rekor penanganan kasus korupsi jumbo dengan kerugian negara di atas puluhan triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis penghitungan kerugian perekonomian negara setotal Rp271 triliun dalam pengusutan korupsi eksplorasi dan penambagan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebelas tersangka, termasuk dua penyelanggara sudah dijebloskan ke sel tahanan dalam pengusutan perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.
Sayangnya, lanjut Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas di mana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut. “Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.
Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, kata Eva, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Kejagung kembali mencatatkan rekor penanganan kasus korupsi jumbo dengan kerugian negara di atas puluhan triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis penghitungan kerugian perekonomian negara setotal Rp271 triliun dalam pengusutan korupsi eksplorasi dan penambagan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebelas tersangka, termasuk dua penyelanggara sudah dijebloskan ke sel tahanan dalam pengusutan perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.
(cip)
Lihat Juga :