Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum Distribusi Vaksin Covid-19

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:30 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum Distribusi Vaksin Covid-19
Pengamat hukum, Dea Tunggaesti meminta pemerintah menyiapkan payung hukum distribusi vaksin Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menyiapkan payung hukum distribusi vaksin Covid-19. Hal itu untuk meminimalisasi masalah hukum sekaligus mencegah upaya pihak-pihak tertentu memonopoli pasar.

Pengamat hukum, Dea Tunggaesti, menyatakan Indonesia patut bangga karena siap dan berperan penting dalam pembuatan vaksin untuk melawan Covid-19. Bersamaan dengan itu, hal-hal terkait peraturan pendistribusian terhadap vaksin Covid-19 juga harus diperhatikan. (Baca juga: 2021, Indonesia Target Miliki Vaksin Merah Putih)

“Sembari berjalannya penelitian dan proses pembuatan, sebaiknya kementerian terkait sudah mulai bersiap untuk menyusun peraturan terkait pendistribusian dan kriteria target vaksin ini. Dengan adanya payung hukum yang jelas kan akan meminimaliskan masalah hukum di depan” kata Dea dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Presiden Jokowi Saksikan Penyuntikan Uji Klinis Vaksin Covid-19)

Dea menegaskan, ini perlombaan melawan waktu dengan skala global. Semua pihak ikut terpacu menghasilkan vaksin yang ampuh untuk melawan Covid-19, lalu menjadi tugas pemerintah memastikan semua warga bisa memperoleh dengan mudah dan menjamin keaslian produk. “Saya mendengar pemerintah akan membeli vaksin tersebut, lalu dibagi gratis ke masyarakat. Jika rencana ini dilaksanakan, tentu bagus sekali. Kita harus mendukung. Jika digratiskan tak ada lagi isu soal biaya yang harus dibayarkan warga untuk memperoleh vaksin. Tinggal urusan distribusinya,” kata doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ini. (Baca juga: Selain RK, Doni Monardo Daftar Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19)

Menurut Dea, pemerintah harus mulai memikirkan persoalan distribusi ini. Supaya tidak menimbulkan chaos dan kegaduhan baru di masyarakat. Karena, untuk tahap awalnya jumlah vaksin tidak bisa langsung disalurkan ke seluruh rakyat Indonesia. ”Mau tak mau, harus dibuat prioritas. Pemerintah harus memperhatikan mengenai perlindungan hukum vaksin ini, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan nakal dalam memonopoli stok dan pasar. Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan,” kata Dea.

Dalam pemaparannya, peraturan pemerintah ini baiknya berisi tentang kriteria prioritas pengguna vaksin. Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah lalu juga diprioritaskan warga berusia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius karena virus ini lebih fatal untuk mereka. Selanjutnya, didistribusikan ke anak-anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah.

Seperti diketahui, Indonesia sedang berusaha memproduksi vaksin yang 100% dibuat oleh peneliti lokal. Vaksin Covid-19 yang dinamakan vaksin Merah Putih ini disiapkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, dengan bantuan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pada saat bersamaan, perusahaan BUMN, Bio Farma, bekerja sama dengan produsen farmasi asal China, Sinovac, juga tengah berupaya menghasilkan vaksin serupa.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)