Forum Pemred: Perpres Publisher Rights Pintu Masuk Bangun Ekosistem Media Lebih Sehat

Jum'at, 23 Februari 2024 - 08:19 WIB
loading...
Forum Pemred: Perpres...
Presiden Jokowi mengumumkan pengesahan Perpres Publisher Rights pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). FOTO/DOK.SINDOnews/MASDARUL Kh
A A A
JAKARTA - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia ( Forum Pemred ) mengapresiasi disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski Perpres ini kurang ideal dan cenderung kompromistis, tapi Perpres yang sering disebut Publisher Rights ini bisa menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.

Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad mengatakan, diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang. Dari awal draf yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draf 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani presiden.

"Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia," kata Arifin Asyadhad dalam siaran pers Forum Pemred yang ditandatanginya bersama Sekretaris Titin Rosmasari, Kamis (23/2/2024).



Menurutnya, Forum Pemred merupakan salah satu inisiator dalam menyusun regulasi ini sejak awal 2020 dan selalu hadir dalam setiap perjalanan pembahasan Perpres Publisher Rights. Karena itu, Forum Pemred akan terus mengawal Perpres ini, hingga benar-benar diimplementasikan.

"Sesuai Pasal 19, perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan platform digital," katanya.

Setidaknya ada 2 hal penting dalam Perpres Publisher Rights. Pertama, mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap perusahaan platform digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal.

Kedua, Perpres mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Dalam hal kerja sama ini, perusahaan pers bisa melakukannegosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.



Forum Pemred meyakini bila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka setidaknya bisa mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers. Pertama, jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas. Konten-konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan jauh berkurang. Bila ini terjadi, maka hak masyarakat dalam mendapatkan konten/informasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan akan semakin terlindungi.

Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas. Hal ini bisa mengurangi tumbuhnya perusahaan pers/media yang cenderung hanya mendapatkan keuntungan tanpa proses jurnalistik yang baik. Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga akan berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.

"Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang," kata Arifin Asydhad.

Ia mengatakan, pengesahan Perpres Publisher Rights membuktikan negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh saat ini. Forum Pemred berharap kehadiran negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini karena ini baru awal dan perjalanan masih sangat panjang. Karena itu, Forum Pemred mendukung usulan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan budget iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu.

"Usulan ini sangat baik dan harus ditangkap komunitas pers dan kementerian-kementerian serta lembagalembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan regulasi, supaya ada pijakan legal yang jelas. Bahkan, sangat mungkin alokasi budget tidak hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah, tapi juga BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta," katanya.

Forum Pemred juga berharap komunitas pers menyiapkan dan mengembangkan platform-platform untuk mengembangkan ekosistem media. Saat ini sudah ada TADEX yang diharapkan sebagai platform iklan alternatif yang lahir dari kerja sama komunitas pers, Dewan Pers, dan Telkomsel. Karena itu, Forum Pemred berharap agar TADEX terus disempurnakan dan perusahaan pers juga memperkuat komitmennya.

"Forum Pemred meyakini tidak ada satu pun pihak di negeri ini yang menginginkan pers mati. Sampai kapan pun pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi. Karena itu, Forum Pemred akan terus mendorong agar Negara hadir dalam mengembangkan kehidupan pers dan mengawal upaya-upaya dalam pembangunan ekosistem media yang lebih baik dan sehat, agar jurnalisme berkualitas terus terjaga," katanya.

Terkait dengan implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Forum Pemred berharap Dewan Pers yang diberi mandat untuk menetapkan Komite bisa segera bekerja dengan prinsip transparan dan akuntabel. Ketua dan anggota Komite yang terpilih nanti harus benar-benar anak bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah Perpres ini. Pembentukan Komite yang berkompeten dan berkomitmen dapat mengawal Perpres bisa dipatuhi oleh platform digital, serta terbangunnya ekosistem media nasional yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bangsa dan negara.

"Forum Pemred berharap Kemenkominfo dan komunitas pers bersama-sama dalam menyosialisasikan perpres ini agar publik bisa memahami dengan baik esensi dan isi regulasi. Selain itu, Forum Pemred juga mendorong agar Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersamasama melakukan mitigasi atas pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi agar perpres ini memberikan dampak positif dan bukan malah kontraproduktif," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)