KKP dan Pemda DIY Musnahkan Belasan Ikan Invasif yang Berbahaya

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:53 WIB
loading...
KKP dan Pemda DIY Musnahkan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan sebanyak delapan belas ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. (Foto: dok PSDKP)
A A A
YOGYAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan sebanyak delapan belas ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia. Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan setempat.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang kerap disapa Ipunk, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (19/02/2024) menjelaskan bahwa pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujarnya.

Ipunk menjelaskan bahwa di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terhadap keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY telah melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut", ujar Ipunk.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan, terdapat total delapan belas ikan yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua ekor ikan piranha dengan panjang 5 cm, lima belas ekor ikan alligator dengan panjang 50-150 cm, dan satu ekor ikan arapaima dengan panjang 220 cm.

"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai PERMENKP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta POKMASWAS dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," tutur Bayu.

Bayu turut menyebutkan, ke depan, pihaknya berencana akan menggelar lomba memancing ikan karnivora bagi masyarakat penghobi dan menggelar aksi Gerebek Ikan Invasif untuk mengurangi jumlah ikan invasif yang dibudidaya masyarakat maupun yang sudah mencemari perairan DIY.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa ekologi merupakan panglima dalam mewujudkan keberhasilan kebijakan Ekonomi Biru.

Introduksi ikan asing invasif dapat menyebabkan berkurangnya bahkan menyebabkan punahnya ikan endemik asli perairan Indonesia sehingga dapat merusak keanekaragaman hayati dan mengancam keseimbangan ekologi.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Gandeng Masyarakat...
KKP Gandeng Masyarakat Pesisir Lindungi Ekosistem Laut
Momen Haru Anak Korban...
Momen Haru Anak Korban Pesawat ATR Bacakan Puisi dan Doakan Jenazah Ayahnya
Selain Dorong Ekonomi...
Selain Dorong Ekonomi Biru, KKP Berkomitmen Jaga Laut demi Generasi Mendatang
Karier Komjen Rudy Heriyanto,...
Karier Komjen Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 3 Non Akpol dari Reserse ke Birokrasi
KKP Segel Unit Pengolahan...
KKP Segel Unit Pengolahan Ikan Tak Sesuai Ketentuan di Ambon
KKP Serahkan Tersangka...
KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Dulu Dipelihara Kini...
Dulu Dipelihara Kini Diburu, Ikan Sapu-sapu Jadi Musuh Baru Sungai Indonesia
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Berita Terkini
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved