KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Idrus Marham

Rabu, 25 Juli 2018 - 08:27 WIB
KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Idrus Marham
KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penerimaan uang oleh ‎mantan sekretaris jenderal DPP Partai Golkar yang kini menteri sosial, Idrus Marham terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang memastikan pihaknya memiliki data dan informasi awal terkait indikasi atau dugaan aliran ataupun pemberian uang kepada Idrus Marham. Karena itulah, kata dia, Idrus kemudian diperiksa sebagai saksi pada Kamis (19/7) lalu.

"Ada sejumlah pertemuan yang dilakukan dua tersangka dengan beberapa pihak terkait. Salah satunya Idrus Marham. Iya, indikasi itu ada. Nanti penyidik akan mengembangkannya," ujar Saut kepada KORAN SINDO kemarin.

Menurut dia, penyidik KPK sangat serius dan fokus dalam menangani dan mengembangkan ‎kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 megawatt di Provinsi Riau.

Mantan staf ahli kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengungkapkan, untuk memastikan kebenaran dugaan atau indikasi aliran dana kepada Idrus, penelusuran terus dilakukan secara intensif, terutama dengan mendasari pada bukti yang valid dan konkret. "Hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya ada sejumlah potongan untuk jadi puzzle yang harus dijahit dulu, baru ketemu polanya," tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap Rp4,8 miliar dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebagai penerima suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 akan dipadukan dengan hasil temuan awal KPK serta sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah tempat.

Sayangnya, Febri tidak bisa membenarkan atau mengiyakan apakah ada dugaan aliran ke atau pemberian ke atau penerimaan sejumlah uang oleh Idrus Marham dan Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir. "Informasi tersebut tidak bisa saya konfirmasi karena saya belum menerima informasi tersebut," ujar Febri.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menjelaskan, dalam kasus ini pasti akan ada banyak saksi yang diperiksa. Hanya, untuk daftar nama dan pekerjaan saksi tersebut belum bisa disampaikan.

Di sisi lain, Febri belum menerima informasi dari penyidik apakah benar atau tidak Idrus Marham akan diperiksa lagi sebagai saksi pada Kamis (26/7). Dia mengaku akan mengonfirmasi ulang jadwal pemeriksaan Idrus tersebut ke penyidik. "Tapi sebagai warga negara, jika dipanggil oleh penegak hukum maka sebaiknya memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

Febri menambahkan, pada Selasa (24/7) kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. Hanya, pemeriksaan terhadap Eni tidak jadi dilakukan. Febri menjelaskan, apabila tersangka Eni dan Kotjo mau mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) maka KPK tentu menyambut baik, karena setiap tersangka punya hak menjadi JC.

Untuk menjadi JC, Febri memaparkan bahwa setiap tersangka termasuk Eni dan Kotjo harus memenuhi tiga syarat. Pertama, mengakui perbuatannya. Kedua, serius membuka secara terang dan gamblang terkait dengan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Ketiga, pemohon JC bukanlah pelaku utama dalam kasus yang ditangani.

"Saya harus pastikan dulu apakah ada atau tidak pengajuan tersangka EMS (Eni) sebagai JC.‎ Satu catatan penting, harus secara serius, tidak setengah hati. Jangan sampai pengakuannya setengah-setengah dan juga memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain juga setengah-setengah," ucapnya.

Saat keluar ruang steril KPK, Eni Maulani mengatakan tidak jadi diperiksa sebagai saksi. Di ruang pemeriksaan, penyidik juga tidak menanyakan atau mengonfirmasi tentang keterangan Idrus Marham sebelumnya. Saat berjumpa penyidik, Eni meminta waktu penjadwalan ulang. "Hari ini saya masih minta waktu sama penyidik untuk diperiksa lagi. Nanti insyaallah, Minggu ini. Ya, saya sebagai saksi," ujar Eni.

Sebelumnya, Kamis (19/7), Idrus Marham mengaku pemeriksaannya belum selesai. Idrus meminta waktu penjadwalan tambahan. Pada kesempatan itu, Idrus membantah keras terlibat dalam kasus ini.

“Akhirnya disepakati penyidik memberikan waktu kepada saya untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi, dan insyaallah hari Kamis. Jadi, dua hari lagi (26/7) saya akan datang untuk memberikan penjelasan sebagai lanjutan penjelasan saya sebelumnya," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/7). (Sabir Laluhu)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0428 seconds (0.1#10.140)