Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden

Selasa, 24 Juli 2018 - 20:24 WIB
Ingin Nyapres, Gubernur...
Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden
A A A
JAKARTA - Kepala daerah, termasuk gubernur diwajibkan untuk meminta izin presiden apabila ingin maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

Aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk meminta izin presiden tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin presiden.

Berdasarkan ayat 2, Presiden memiliki waktu selama 15 hari untuk memberikan izin, setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana pada ayat 1.

Jika presiden belum memberikan izin dalam 15 hari, maka izin sudah dianggap sudah diberikan. Hal itu diatur dalam ayat 3.

Selanjutnya, ayat 5 menyatakan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Dikutip dari situs setkab.go.id, PP 32 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Komeng Memimpin di Quick...
Komeng Memimpin di Quick Count KPU sebagai Caleg DPD Jabar, Netizen Girang
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved