Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden

Selasa, 24 Juli 2018 - 20:24 WIB
Ingin Nyapres, Gubernur...
Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden
A A A
JAKARTA - Kepala daerah, termasuk gubernur diwajibkan untuk meminta izin presiden apabila ingin maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

Aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk meminta izin presiden tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin presiden.

Berdasarkan ayat 2, Presiden memiliki waktu selama 15 hari untuk memberikan izin, setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana pada ayat 1.

Jika presiden belum memberikan izin dalam 15 hari, maka izin sudah dianggap sudah diberikan. Hal itu diatur dalam ayat 3.

Selanjutnya, ayat 5 menyatakan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Dikutip dari situs setkab.go.id, PP 32 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved