JPPR Ungkap Pelanggaran dan Hambatan Pemilu saat Hari H Pencoblosan

Minggu, 18 Februari 2024 - 19:47 WIB
loading...
JPPR Ungkap Pelanggaran dan Hambatan Pemilu saat Hari H Pencoblosan
JPPR menemukan beberapa pelanggaran dan hambatan saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024. Temuan tersebut dari 591 relawan yang tersebar di 68 kabupaten atau kota. Foto: iNews Media/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Manajer Advokasi dan Hukum Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Romi Maulana mengatakan, telah menemukan beberapa pelanggaran dan hambatan saat hari H pencoblosan 14 Februari 2024. Temuan tersebut dari 591 relawan yang tersebar di 68 kabupaten atau kota.

Menurut dia, puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat intimidasi dan mobilisasi yang diduga dilakukan oknum aparat.

“Terdapat 20 dari 264 TPS yang lingkungannya terdapat intimidasi dan mobilisasi pemilih yang dilakukan aparat di lingkungan TPS,” ujar Romi di Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).



Pada hari H pemungutan suara pihaknya juga menemukan berbagai serangan fajar atau pembagian uang. “Dari 262 TPS terdapat 2 TPS yang saat proses pemungutan suara di lingkungan sekitarnya terindikasi terdapat pembagian uang,” katanya.

Kemudian, hambatan pada hari H pencoblosan, JPPR menemukan beberapa TPS kekurangan surat suara. Hal tersebut disebabkan ketidaksiapan petugas yang berjaga di TPS.

“Dari 264 TPS terdapat 29 TPS kekurangan surat suara atau surat suara tertukar serta terdapat 18 TPS mengalami gangguan saat proses pemungutan suara,” ujar Romi.

Saat hari H pemungutan suara, terdapat 96 TPS yang membuka melebihi pukul 07.00 waktu setempat. Ada juga 122 TPS yang masih melakukan pemungutan suara di atas pukul 13.00 waktu setempat.

"Terdapat 25 TPS yang oleh KPPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Peserta Pemilu di TPS. Terdapat 8 TPS yang KPPS-nya tidak mengucapkan janji dan sumpah pada rapat pemungutan suara," katanya.

"Terdapat 7 TPS yang KPPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan. Terdapat 4 TPS yang Pengawas TPS-nya tidak memiliki Surat Keputusan/Surat Tugas," tambahnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)