Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan

Jum'at, 16 Februari 2024 - 10:50 WIB
loading...
Dewas Segera Sidangkan...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan segera menyidangkan tiga pegawai KPK yang terjerat pungli rutan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) segera menyidangkan tiga pegawai komisi antirasuah dalam waktu dekat. Tiga orang tersebut merupakan pelengkap dari total 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan.

Terhadap 90 pegawai yang sudah disidangkan, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai dan 12 lainnya diserahkan ke Sekretaris Jenderal KPK.

"Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan (total 93), 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada 3 ya, 3 itu dalam waktu singkat ini akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/1/2024).



Sebanyak 93 pegawai KPK yang terjerat pungli rutan terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Untuk 90 pegawai yang sudah dibacakan putusannya, terbagi menjadi enam. Sehingga, tiga orang yang belum disidangkan masing-masing satu berkas perkara.

"Masih ada tiga orang itu mantan Plt Kepala Rutan (karutan), kemudian Karutan yang sekarang, kemudian satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan dari polri," ujarnya. Namun, Albertina tidak menyebutkan secara detail identitas dari masing-masing pihak tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Sebut Hampir 90% Tahanan Memberikan

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Padi Reborn Bawa Konser...
Padi Reborn Bawa Konser 'Dua Delapan' ke Layar Lebar, Siap Manjakan Sobat Padi
Berita Terkini
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved