Dewas: 78 dari 90 Pegawai KPK yang Terjerat Pungli Rutan Dijatuhi Sanksi Berat
Kamis, 15 Februari 2024 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," jelasnya.
"Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," sambungnya.
Tumpak menambahkan para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan, dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.
"Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," sambungnya.
Tumpak menambahkan para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK terkait Pungli di Rutan
"Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas tahanan, dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," katanya.
(kri)
Lihat Juga :