Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kronologi PT Antam Digugat Konglomerat Budi Said hingga Harus Menyerahkan 1,1 Ton Emas Batangan
“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita dalam menetapkan dia sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertimbangan yuridis yang mendukung untuknya dijadikan tersangka,” ujar Kuntadi.
Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut.
“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara. Tetapi itu, kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis, 18 Januari 2024. Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.
Dalam kasus tersebut, penyidi kejaksaan menyebut negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.
“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita dalam menetapkan dia sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertimbangan yuridis yang mendukung untuknya dijadikan tersangka,” ujar Kuntadi.
Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut.
“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara. Tetapi itu, kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis, 18 Januari 2024. Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.
Dalam kasus tersebut, penyidi kejaksaan menyebut negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.
Lihat Juga :