Soal Hasil Exit Poll Luar Negeri, KPU: Abaikan

Senin, 12 Februari 2024 - 23:49 WIB
loading...
Soal Hasil Exit Poll...
Ketua KPU Hasyim Asyari menanggapi publikasi hasil suara exit poll Pemilu 2024 yang viral di sosial media. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menanggapi publikasi hasil suara exit poll Pemilu 2024 yang viral di sosial media. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta masyarakat mengabaikan pengumuman exit poll tersebut.

"Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL (Kuala Lumpur), Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Hasyim mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pemungutan suara di luar negeri itu lebih cepat dibangunkan dengan dalam negeri. "Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat dri pada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," kata Hasyim.



Ia menjelaskan beberapa metode penghitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap paslon.

"Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung ditanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," katanya.

Hasyim mengatakan, penghitungan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, sehingga terdapat pidana jika dilanggar. "UU Pemilu No 7/2017 Pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pangumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan di masa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa," katanya.

Baca juga: Exit Poll Pencoblosan di Melbourne: Ganjar-Mahfud Tembus 50 Persen

Selanjutnya pada ayat 3, Hasyim menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. "Nah pertanyaannya, yang kmaren mempublikasikan itu terdaftar di KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di cek," katanya.

Kemudian dalam ayat 5, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat hanya bisa dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. "Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2, 4, 5 merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang sudah mempublikasikan hasil pemilu sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Pangkalan AS di Kuwait Hancur usai Serangan Iran
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved