Viral Video Surat Suara di Arab Saudi Direndam, Ketua KPU: Tak Sesuai Aturan
Senin, 12 Februari 2024 - 22:10 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari buka suara soal surat suara di Arab Saudi yang direndam air sehingga videonya viral di media sosial (medsos). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara soal surat suara di Arab Saudi yang direndam air sehingga videonya viral di media sosial (medsos). Seperti diketahui, surat suara yang direndam itu dilakukan agar tak bisa digunakan.
Menurut Hasyim, hal tersebut tidak sesuai aturan. Seharusnya, kata Hasyim, sisa surat suara yang tidak tergunakan itu diberi tanda silang.Baca juga: KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
"Kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).
"Itu harus diadministrasikan. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih dilantik. Aturannya gitu,” sambung Hasyim.
Hasyim melanjutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PLPN) yang mana dia menyebut alasan surat suara itu direndam karena kesepakatan antar pengurus partai.
Menurut Hasyim, hal tersebut tidak sesuai aturan. Seharusnya, kata Hasyim, sisa surat suara yang tidak tergunakan itu diberi tanda silang.Baca juga: KPU Tegaskan Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
"Kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).
"Itu harus diadministrasikan. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai, Kalau pejabat terpilih dilantik. Aturannya gitu,” sambung Hasyim.
Hasyim melanjutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PLPN) yang mana dia menyebut alasan surat suara itu direndam karena kesepakatan antar pengurus partai.