Paradigma Demokrasi dalam Pembangunan Ekonomi
Senin, 12 Februari 2024 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Teori klasik demokrasi menawarkan gambaran ideal bahwa semua individu yang terlibat dalam proses politik akan berperilaku secara rasional dan independen. Oleh sebab itu, dalam teori klasik, setiap warga dianggap memiliki akses yang sama terhadap informasi yang relevan dan memiliki kemampuan untuk membuat keputusan yang terinformasi. Akan tetapi, dalam kenyataannya, implementasi teori ini seringkali tidak sejalan dengan praktiknya.
Fenomena asimetri informasi menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi perilaku politik di dalam masyarakat. Elite politik, kelompok kepentingan, dan media massa sering memiliki kontrol yang besar terhadap narasi dan informasi yang disampaikan kepada publik. Akibatnya, individu-individu yang terlibat dalam proses politik sering kali bergantung pada sumber informasi yang terbatas atau terdistorsi.
Di Indonesia, berdasarkan Global Open Data Index (2018) Indonesia berada di peringkat ke-61 dari 94 negara dalam indeks keterbukaan informasi publik. keterbukaan data di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga. Indonesia berada di bawah Singapura dan Thailand yang masing-masing berada di ranking 17 dan 51. Selain keterbukaan data yang terbatas, Indonesia juga kerap diserang oleh informasi sesat atau hoax. Karena itu, kementerian/lembaga dinilai perlu meningkatkan akses yang lebih luas ke masyarakat melalui kapasitas analisasi kuantitatif.
Keterbukaan informasi memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Tatkala informasi tersedia secara transparan dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, maka akan tercipta lingkungan di mana keputusan politik dapat diambil dengan lebih tepat dan berdasarkan pemahaman yang lebih baik. Sayangnya, berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat (KIP), Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia sebesar 75,40 poin pada 2023. Nilai tersebut mengalami kenaikan 0,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 74,43 poin. Akan tetapi, meski terjadi peningkatan, namun angka tersebut masih menandakan bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih berada dalam kategori sedang. Artinya, Indonesia masih perlu terus berupaya mendorong peningkatan keterbukaan informasi demi mengurangi terjadinya asimetris informasi yang sering kali menjadi hambatan dalam proses politik.
Keterbukaan informasi, diperlukan untuk membuat keputusan yang informasional. Keputusan yang tidak memanipulasi atau menyesatkan, demi kepentingan vested interest. Melalui keterbukaan informasi, proses pembuatan keputusan politik menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang merupakan salah satu prinsip dasar dari demokrasi yang sehat.
Fenomena asimetri informasi menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi perilaku politik di dalam masyarakat. Elite politik, kelompok kepentingan, dan media massa sering memiliki kontrol yang besar terhadap narasi dan informasi yang disampaikan kepada publik. Akibatnya, individu-individu yang terlibat dalam proses politik sering kali bergantung pada sumber informasi yang terbatas atau terdistorsi.
Di Indonesia, berdasarkan Global Open Data Index (2018) Indonesia berada di peringkat ke-61 dari 94 negara dalam indeks keterbukaan informasi publik. keterbukaan data di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga. Indonesia berada di bawah Singapura dan Thailand yang masing-masing berada di ranking 17 dan 51. Selain keterbukaan data yang terbatas, Indonesia juga kerap diserang oleh informasi sesat atau hoax. Karena itu, kementerian/lembaga dinilai perlu meningkatkan akses yang lebih luas ke masyarakat melalui kapasitas analisasi kuantitatif.
Keterbukaan informasi memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Tatkala informasi tersedia secara transparan dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat, maka akan tercipta lingkungan di mana keputusan politik dapat diambil dengan lebih tepat dan berdasarkan pemahaman yang lebih baik. Sayangnya, berdasarkan laporan Komisi Informasi Pusat (KIP), Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia sebesar 75,40 poin pada 2023. Nilai tersebut mengalami kenaikan 0,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 74,43 poin. Akan tetapi, meski terjadi peningkatan, namun angka tersebut masih menandakan bahwa keterbukaan informasi di Indonesia masih berada dalam kategori sedang. Artinya, Indonesia masih perlu terus berupaya mendorong peningkatan keterbukaan informasi demi mengurangi terjadinya asimetris informasi yang sering kali menjadi hambatan dalam proses politik.
Keterbukaan informasi, diperlukan untuk membuat keputusan yang informasional. Keputusan yang tidak memanipulasi atau menyesatkan, demi kepentingan vested interest. Melalui keterbukaan informasi, proses pembuatan keputusan politik menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang merupakan salah satu prinsip dasar dari demokrasi yang sehat.
Lihat Juga :