Megawati Bawa Salinan UU Nomor 7 Tentang Pemilu di Hajatan Rakyat, Sindir Jokowi?
Kamis, 08 Februari 2024 - 16:56 WIB
loading...
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membawa salinan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Hajatan Rakyat Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). Foto/MPI
A
A
A
BANYUWANGI - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membawa salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Hajatan Rakyat Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). Apakah ini bentuk sindiran Megawati kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ?
Diketahui, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Kepala Negara memiliki hak untuk kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2027 di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Namun, pernyataan Presiden ini justru menimbulkan gelombang kritik dari akademisi, guru besar, hingga budayawan.
Baca juga: Megawati Ajak Banyuwangi Menangkan Ganjar-Mahfud: Janji Sama Ibu Lho
“Ini namanya supaya pintar. Ini undang-undang loh, saya baca loh. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Nanti kalau saya bacakan kan kepanjangan ya, bisa nyari apa ndak? Ada pamfletnya,” ujar Megawati sambil memperlihatkan salinan UU itu di atas panggung.
Pada kesempatan itu, Megawati menegaskan bahwa pemimpin baik presiden, menteri, hingga pejabat lainnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. “Tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin, dari presiden, menteri, pejabat lain dan lain-lain, lainnya, maka tidak boleh mempergunakan fasilitas, yang namanya fasilitas negara,” jelas dia.
Diketahui, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Kepala Negara memiliki hak untuk kampanye sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2027 di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Namun, pernyataan Presiden ini justru menimbulkan gelombang kritik dari akademisi, guru besar, hingga budayawan.
Baca juga: Megawati Ajak Banyuwangi Menangkan Ganjar-Mahfud: Janji Sama Ibu Lho
“Ini namanya supaya pintar. Ini undang-undang loh, saya baca loh. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Nanti kalau saya bacakan kan kepanjangan ya, bisa nyari apa ndak? Ada pamfletnya,” ujar Megawati sambil memperlihatkan salinan UU itu di atas panggung.
Pada kesempatan itu, Megawati menegaskan bahwa pemimpin baik presiden, menteri, hingga pejabat lainnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. “Tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin, dari presiden, menteri, pejabat lain dan lain-lain, lainnya, maka tidak boleh mempergunakan fasilitas, yang namanya fasilitas negara,” jelas dia.
Lihat Juga :