Pengamat Sebut Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Patut Diapresiasi

Rabu, 07 Februari 2024 - 14:56 WIB
loading...
Pengamat Sebut Putusan...
Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya, mengungkapkan permohonan praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Eddy Hiariej.

"Iya itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK

Firman menyampaikan, hakim tunggal praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. "Mungkin ada alat bukti yang belum cukup, atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024. "Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ungkap Estiono saat membacakan putusan.

Estiono juga menyampaikan penetapan tersangka terhadap Pemohon yakni Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Estiono, hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved