Advokat Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun terkait Perintangan Penyidikan Lukas Enembe

Rabu, 07 Februari 2024 - 12:31 WIB
loading...
Advokat Stefanus Roy...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Stefanus Roy Rening dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (7/2/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Stefanus Roy Rening dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan kuasa hukum Lukas Enembe tersebut juga turut dijatuhi hukuman membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim meyakini, Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (7/2/2024).



Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan.

Sementara itu, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhi Lukas pembayaran uang pengganti Rp19,6 miliar.

Namun, hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan. Namun, pada Selasa (26/12/2023), Lukas Enembe mengembuskan napas terakhirnya di RSPAD lantaran penyakit gagal ginjal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)