TPN Ganjar-Mahfud: Pemilu yang Lahir dari Proses Cacat Tak Akan Miliki Legitimasi Kuat
Selasa, 06 Februari 2024 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Todung mengungkapkan, diskusinya dengan beberapa penasihat hukum, dengan dua putusan terjadinya pelanggaran etika baik pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sudah cukup menjadi basis hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebagai informasi, Todung hadir bersama Wakil Ketua Koordinator TPN, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli.
"Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Sebagai informasi, Todung hadir bersama Wakil Ketua Koordinator TPN, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan Wakil Deputi Hukum TPN Firman Jaya Daeli.
(maf)
Lihat Juga :