Bawaslu Sudah Peringatkan KPU Tak Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Perubahan PKPU

Selasa, 06 Februari 2024 - 16:39 WIB
loading...
Bawaslu Sudah Peringatkan...
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sudah menyampaikan pesan baik lisan atau tulisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengubah Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sudah menyampaikan pesan baik lisan atau tulisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengubah Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setelah putusan MK, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik.

"Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU, perubahan PKPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Bagja mengaku, sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran kode etik jajaran KPU. Dia juga mengatakan, DKPP memiliki wewenang untuk memberhentikan para pejabat KPU atau Bawaslu.

Baca juga: KPU Didesak Diskualifikasi Prabowo-Gibran Buntut Putusan DKPP

"Ya kita hormati keputusan DKPP itu tanggapan kami. (DKPP) punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP," katanya.

Diketahui, DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Demo Besar Guncang Venezuela,...
Demo Besar Guncang Venezuela, Oposisi Tak Terima Maduro Menang Pilpres
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved