Tersangka dan 1,6 Ton Sabu Dilimpahkan ke Kejati Batam

Kamis, 21 Juni 2018 - 20:11 WIB
Tersangka dan 1,6 Ton Sabu Dilimpahkan ke Kejati Batam
Tersangka dan 1,6 Ton Sabu Dilimpahkan ke Kejati Batam
A A A
JAKARTA - Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti 1,6 ton sabu ke Kejari Batam. Selain itu polisi juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.

"Hari ini kami, saya memimpin pelimpahan tahap II kasus penyelundupan 1,622 ton sabu ke Kejaksaan Agung. Yang dilimpahkan atau diserahkan 4 tersangka WNA China dan barang bukti lainnya, salah satunya Kapal MV Min Lian Yu Yun," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Birgjen Eko Daniyanto, Kamis (21/6/2018).

Kapal bewarna biru itu diserahkan kepada jaksa Kejari Batam untuk disita sebagai barang bukti. Kapal tersebut disimpan di tempat penyimpanan kapal di Batam.

"Namun karena lokasi penangkapan di Batam, Kepri, kami lakukan penyerahan secara simbolis ke Kajari Batam. Kapal saat ini berada di tempat penyimpanan kapal di Sagulung, Batam," ujar Eko.

Berdasarkan penyerahan tahap II ini sidang akan segera digelar di Batam. Jaksa akan menyusun dakwaan terlebih dulu pasca pelimpahan tahap II ini.

Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea-Cukai mengungkap penyelundupan 1,6 ton sabu di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan yang berbendera Singapura. Ada 4 tersangka WN Taiwan dalam perkara ini, yakni 1 nahkoda, dan 3 ABK warga negara China.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4980 seconds (0.1#10.140)