Sejumlah Eks Pimpinan KPK Sampaikan Panca Laku ke Jokowi, Ini Maksudnya
Senin, 05 Februari 2024 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, tidak bergeraknya index negara hukum atau rule of law index yang dikeluarkan oleh World Justice Project yang hanya mencapai nilai 0,53 dari skala 0 sampai dengan 1 di tahun 2023.
Menurut pimpinan perempuan KPK pertama itu, angka tersebut masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum. "The Economist Intelligence Unit bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara Demokrasi Cacat atau flawed democracy," ucapnya.
Basaria melanjutkan, menurut Varieties of Democracy Project, pada tahun 2023 Indonesia hanya mencapai skor 25, dan menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik kartel partai politik.
"Karena maraknya bagi- bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih," tuturnya.
Atas hal itu, Pimpinan KPK Periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan "Panca Laku" berikut:
1. Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
Menurut pimpinan perempuan KPK pertama itu, angka tersebut masih sangat jauh dari nilai ideal indeks negara hukum. "The Economist Intelligence Unit bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara Demokrasi Cacat atau flawed democracy," ucapnya.
Basaria melanjutkan, menurut Varieties of Democracy Project, pada tahun 2023 Indonesia hanya mencapai skor 25, dan menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik kartel partai politik.
"Karena maraknya bagi- bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih," tuturnya.
Atas hal itu, Pimpinan KPK Periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk melaksanakan "Panca Laku" berikut:
1. Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
Lihat Juga :