Pusako Andalas Sebut Ketua KPU Harusnya Dipecat karena Terbukti Langgar Kode Etik
Senin, 05 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Feri menjelaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2.
Namun, Feri menegaskan bahwa putusan DKPP bisa juga berdampak pada pencalonan Gibran, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," katanya.
Namun, Feri menegaskan bahwa putusan DKPP bisa juga berdampak pada pencalonan Gibran, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," katanya.
(kri)