Remisi Idul Fitri 1439 H Hemat Anggaran Makan Napi Rp32 M

Minggu, 10 Juni 2018 - 18:15 WIB
Remisi Idul Fitri 1439 H Hemat Anggaran Makan Napi Rp32 M
Remisi Idul Fitri 1439 H Hemat Anggaran Makan Napi Rp32 M
A A A
JAKARTA - Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018 dinilai menghemat anggaran biaya makan narapidana (Napi) lebih dari Rp32 miliar.

"Biaya makan narapidana yang dihemat Rp32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Minggu (10/6/2018).

Pada Idul Fitri 1439 Hijriah sejumlah 80.430 napi beragama Islam dapat remisi. Sebanyak 446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah dapat remisi.

Saat ini napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang, sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang,

"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung, karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana, sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Sri Puguh.

Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri, untuk terus berbuat baik. Sehingga manjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana

"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," tutur wanita yang akrab disapa Utami ini.

Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi, Harun Sulianto menambahkan besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan 2 bulan. Tergantung masa pidana yang telah dijalani.

"Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan (51.775 napi), disusul 15 hari (21.399 napi). Kemudian 1 bulan 15 hari (6.125 napi dan terahir remisi 2 bulan hanya untuk 1131 napi saja," tambah Harun.

Sedangkan lima Kanwil Kemenkumham terbanyak penerima remisi, kata harun, yakni Jawa Barat (8.654 napi), Jawa Timur (6.947 napi), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah (5.717), dan Kalimantan Timur (4.773 napi).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3791 seconds (0.1#10.140)