Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan
Kamis, 01 Februari 2024 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Gugatan Almas kepada Gibran Rakabumin Raka ini merupakan yang kedua. Almas sebelumnya juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.
Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.
Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.
Jauh sebelum menggugat Gibran, Almas merupakan sosok di balik jalan mulus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenggang menjadi Cawapres 2024.
Almas yang kala itu masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres.
Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.
Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.
Jauh sebelum menggugat Gibran, Almas merupakan sosok di balik jalan mulus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melenggang menjadi Cawapres 2024.
Almas yang kala itu masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres.
Lihat Juga :