Daerah Ini Respons Kebijakan Jokowi Terkait THR dan Gaji ke-13

Selasa, 05 Juni 2018 - 15:01 WIB
Daerah Ini Respons Kebijakan Jokowi Terkait THR dan Gaji ke-13
Daerah Ini Respons Kebijakan Jokowi Terkait THR dan Gaji ke-13
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Adapun yang berbeda pada tahun ini, yakni THR tidak hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri aktif, melainkan juga kepada pensiunan.

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bergerak cepat untuk mencairkan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer

Sejak Senin 4 Juni 2018, Pemkab Lampung Selatan mulai mencairkan gaji ke 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) untuk para ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku, telah menggelontorkan THR untuk para ASN sebesar Rp40,5 miliar. Dana tersebut telah dibagikan mulai dibagikan di aula Krakatau Pemkab Lamsel.

"Kan sudah ada Juknis (petunjuk teknis) dari pusat tentang THR, mulai dari gaji pokok, dan tunjangan lainnya. Hari ini kita bayarkan," ungkap Zainudin.

Zainudin menegaskan, Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten pertama di Lampung yang sudah selesai pencairan THR. Sehingga tidak ada permasalahan dalam proses pencairannya.

"Alhamdulillah kita yang pertama memberikan THR kepada para ASN sebagai Provinsi Lampung. mudah-mudahan dana ini dapat bermanfaat bagi seluruh pegawai di Lampung Selatan," ungkap Ketua DPW PAN Lampung ini

Selain itu, dirinya juga memberikan lampu hijau kepada apra pejabat yang akan melakukan tradisi pulang kampung pada mudik lebaran tahun ini.

"Untuk instansi pelayanan, seperti puskesmas dan juga dinas perhubungan yang berkaitan dengan mudik lebaran, agar membuat jadwal piket. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3888 seconds (0.1#10.140)