KPK Amankan Mata Uang Asing dan 3 Mobil dari Penggeledahan di Sidoarjo

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:30 WIB
loading...
KPK Amankan Mata Uang...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat di Sidoarjo, Jawa Timur padaSelasa (30/1/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Foto/S
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Sidoarjo , Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang sudah didapati satu tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tempat penggeledahan yang dimaksud adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah pribadi pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Baca juga: KPK Tetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

"Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," ucapnya.

Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail soal jumlah uang yang diamankan tersebut. Terkait barang yang diamankan, Ali menyebutkan akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.

"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024). Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp2,7 terkait pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif atas kinerja mereka namun dipotong oleh tersangka SW.

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.

Ghufron menyebutkan besaran insentif yang dikenakan beragam, mulai dari 10% hingga 30% dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD. Agar tidak terendus aparat penegak hukum (APH), SW menyampaikan adanya potongan tersebut secara lisan dan melarang hal tersebut dibahas melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Baca juga: OTT Sidoarjo Amankan 10 Orang, KPK: Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak

"Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Liburan Sekolah Makin...
Liburan Sekolah Makin Seru dengan Petualangan dan Aktivitas Keluarga
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
5 Mata Uang Paling Lemah...
5 Mata Uang Paling Lemah di Dunia versi Forbes 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved