Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, Demokrasi Mundur
Rabu, 31 Januari 2024 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 2019 skor CPI Indonesia 40 dari 100 lantas terjun bebas menjadi 34 pada 2022 dan 2023. Stagnasi skor CPI 2023 memperlihatkan penegakan hukum yang diharapkan tajam terhadap praktik korupsi masih cenderung berjalan lambat.
Bahkan, terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari pemangku kepentingan. Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata, yang mana terkonfirmasi sejak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.
Maka itu, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.
Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain.
Sumber daya dan transparansi yang diperlukan harus efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan serta keseimbangan kekuasaan.
Bahkan, terus memburuk akibat minimnya dukungan yang nyata dari pemangku kepentingan. Kecenderungan abai pada pemberantasan korupsi ini semakin nyata, yang mana terkonfirmasi sejak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan munculnya berbagai regulasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai integritas serta tutup mata terhadap berbagai praktik konflik kepentingan.
Maka itu, TII merekomendasikan empat hal. Pertama, rekomendasi sektor politik dan pemilu di mana Presiden selaku pemerintah, DPR dan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu, serta lembaga penegakan hukum harus terus menjamin berjalannya pemilu secara jujur, adil, dan berintegritas.
Kedua, rekomendasi peradilan dan penegakan hukum. Badan peradilan yang independen mutlak diperlukan. Sistem peradilan dan penegakan hukum harus bebas dari campur tangan cabang kekuasaan lain.
Sumber daya dan transparansi yang diperlukan harus efektif menghukum semua pelanggaran korupsi dan memberikan pengawasan serta keseimbangan kekuasaan.
Lihat Juga :