Jokowi Lantik Yahya Cholil Staquf Jadi Anggota Wantimpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik KH Yahya Cholil Staquf menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Yahya Cholil Staquf dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan SK pelantikan. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin jalannya sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti kepada bangsa dan negara," ujar Yahya mengikuti ucapan Jokowi.
Usai pengambilan sumpah, Yahya menandatangani berita acara pelantikan. Dengan dilantiknya Yahya Cholil Staquf, maka jumlah Anggota Wantimpres kini menjadi lengkap sebanyak sembilan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Delapan anggota lainnya ialah Sidarto Danusubroto, Subagyo HS, Yusuf Kartanegara, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Sri Adiningsih, dan Agum Gumelar.
Yahya Cholil Staquf dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan SK pelantikan. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin jalannya sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti kepada bangsa dan negara," ujar Yahya mengikuti ucapan Jokowi.
Usai pengambilan sumpah, Yahya menandatangani berita acara pelantikan. Dengan dilantiknya Yahya Cholil Staquf, maka jumlah Anggota Wantimpres kini menjadi lengkap sebanyak sembilan orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Delapan anggota lainnya ialah Sidarto Danusubroto, Subagyo HS, Yusuf Kartanegara, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Sri Adiningsih, dan Agum Gumelar.
(kri)