Masa Berlaku Paspor Diusulkan 10 Tahun, Ini Alasannya

Senin, 28 Mei 2018 - 10:50 WIB
Masa Berlaku Paspor Diusulkan 10 Tahun, Ini Alasannya
Masa Berlaku Paspor Diusulkan 10 Tahun, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Masa berlaku paspor yang saat ini hanya 5 tahun dinilai tak lagi relevan. Pemerintah tengah mematangkan rencana memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun karena tren warga Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri meningkat tajam beberapa tahun terakhir.

Rencana perpanjangan masa berlaku paspor ini terus dikaji Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dari data Ditjen Imigrasi, warga negara Indonesia (WNI) yang ke luar negeri pada 2014 lalu tercatat mencapai 8,1 juta orang. Dua tahun kemudian, jumlah warga ke luar negeri meningkat menjadi 8,4 juta orang. Angka itu terus melonjak, bahkan pada 2017 mencapai 9,1 juta orang.

Seiring peningkatan warga ke luar negeri, jumlah orang yang mengajukan pembuatan paspor juga terus bertambah. Pada 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000 orang. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan 2016 yang sebanyak 3.032.000 orang dan tahun 2015 sebanyak 2.878.099 orang. Banyak pihak yang merespons positif rencana pemerintah ini. Namun sebagian pihak lain meminta agar usulan ini tak dilakukan gegabah karena masa 10 tahun tergolong lama untuk pemutakhiran data.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan, kajian untuk memperpanjang masa berlaku paspor sebagai upaya mengurangi antrean permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor. Rencana ini beralasan karena setiap tahunnya Imigrasi mencatat terjadinya kenaikan permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor 15-20%.

"Tren untuk orang Indonesia pergi ke luar negeri jauh lebih besar. Makanya jumlah pengajuan paspor juga akan meningkat. Dalam dua tahun ini kita bisa perkirakan angkanya meningkat menjadi 3 juta," ungkap Agung.

Menurutnya, dengan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, masyarakat akan memperoleh ke mudahan dan kenyamanan. Sebab, kecuali paspor hilang, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor karena masa berlakunya lebih panjang. Selain melakukan kajian terhadap regulasinya, pihaknya juga sedang menyiapkan proses perubahan pada sistem, alat, dan aplikasi yang harus diubah pengaturannya dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Selain itu dia memastikan harus ada hak yang sama bagi warga yang saat ini sudah telanjur punya paspor dengan masa berlakunya 5 tahun. Secara global, pemberlakuan paspor lebih dari 5 tahun sudah dilakukan beberapa negara. Bahkan negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina sudah lebih dulu memberlakukan.

Singapura memberlakukan kebijakan ini sejak 5 tahun lalu. Adapun Filipina sebagai negara terbesar dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri memberlakukan paspor lebih dari 5 tahun dalam rangka melindungi warga negaranya. Anggota Ombudsman Adrianus Eliasta Meliala mengatakan, pemberlakuan paspor lebih dari 5 tahun akan memberikan dampak positif bagi Imigrasi. Sebab kebijakan ini akan mengurangi antrean yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Berkurangnya jumlah antrean, menurut Andrianus, juga akan mengurangi praktik percaloan yang masih muncul saat ini.

Respons tak jauh beda disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurut Agus, membeludaknya jumlah penduduk Indonesia dan tingginya keinginan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri juga menjadi salah satu penyebab permohonan pembuatan paspor meningkat. Terus meningkatknya tren ke luar negeri didorong sejumlah faktor seperti biaya perjalanan yang semakin murah, masyarakat dunia yang kian dinamis, dan sebagainya.

Meski demikian, kata Agus, jika kebijakan ini diberlakukan, Imigrasi harus memperketat proses pembuatan paspor. Hal ini beralasan karena dengan masa paspor yang semakin panjang, data-data kependudukan dalam 10 tahun ada kecenderungan berubah. "Jika diberlakukan harus dengan kebijakan matang. Imigrasi harus memperketat proses pembuatan," sebutnya.

Pilihan Masa Berlaku
Validitas paspor merupakan masa berlaku paspor yang dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain atau sebagai bentuk identifikasi sah di dalam dan luar negeri sebelum tanggal itu berakhir. Secara umum paspor untuk orang dewasa valid untuk 10 tahun seperti paspor Inggris, Amerika Serikat (AS), Selandia Baru atau Australia. Adapun di antara paspor dewasa yang masa berlakunya lima tahun adalah paspor Papua Nugini dan Indonesia sekarang.

Beberapa negara mengeluarkan paspor dewasa untuk periode antara lima hingga 10 tahun seperti paspor Kuba yang valid untuk enam tahun. Sejumlah negara mengizinkan pembuat paspor memilih sendiri masa berlaku paspornya, biasanya 5 atau 10 tahun. Misalnya di Kanada, Hungaria, Jepang, Meksiko, Rusia, dan Korea Selatan (Korsel). Untuk Meksiko, pembuat paspor dapat memilih periode antara 3, 6, atau 10 tahun.

Sebagian besar negara mengeluarkan paspor untuk anak-anak dan remaja untuk periode lima tahun dengan beberapa kriteria, yakni anak atau remaja berusia di bawah 16 tahun untuk paspor AS, di bawah 19 tahun untuk paspor Jepang, di bawah 21 tahun untuk paspor Kroasia, di bawah 24 tahun untuk paspor Jerman atau di bawah 30 tahun untuk paspor Spanyol.

Karena anak mengalami perubahan cepat dalam penampilannya dari bayi hingga usia lima tahun, beberapa negara mengeluarkan paspor bayi untuk periode dua tahun seperti paspor Austria atau untuk setahun di Republik Korea. Beberapa negara mengeluarkan paspor dengan periode validitas lebih lama untuk warga lanjut usia. Misalnya Spanyol mengeluarkan paspor untuk warga usia di atas 70 tahun tanpa batas waktu.

Sejumlah negara yang memberlakukan masa berlaku paspor 10 tahun adalah Albania, Aljazair, Andora, Angola, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Barbados, Belarusia, Belize, Bosnia-Herzegovina, Botswana, Kamboja, Kanada, China, Kolombia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Fiji, Prancis, Gabon, Georgia, Jerman, Hungaria, India, Iran, Israel, Italia, Jamaika, dan Jepang. Selain itu juga Laos, Meksiko, Nepal, Belanda, Norwegia, Pakistan, Korsel, Moldova, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Sri Lanka, Swiss, Timor Leste, Turki, AS, Inggris, Vatikan, Vietnam, Brasil, Selandia Baru, dan Filipina.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)