Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Jum'at, 25 Mei 2018 - 16:50 WIB
Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme
Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air.

Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres). Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis.

Sebab jauh sebelum ini kata dia, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Presiden usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Mei 2018.

Nantinya, Perpres tersebut akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.

"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," kata Jokowi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4006 seconds (0.1#10.140)