KPK Periksa Adik Zumi Zola Selama Lima Jam

Kamis, 24 Mei 2018 - 17:49 WIB
KPK Periksa Adik Zumi Zola Selama Lima Jam
KPK Periksa Adik Zumi Zola Selama Lima Jam
A A A
JAKARTA - Adik Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza telah selesai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam.

Laza yang diperiksa menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi meninggalkan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 15.40 WIB.

Saat dicegat wartawan, Laza tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya. "Permisi ya, hati hati kameranya sayang itu," ujar Laza kepada wartawan sambil terus berjalan.Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa istri Zumi Zola, Sherrin Tharia dan ibu Zumi Zola, Hermina. Keduanya di periksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus penerimaan gratifikasi penanganan proyek di Provinsi Jambi.

Zumi dan Arfan disangka melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Sayifuddin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5346 seconds (0.1#10.140)