Pamer Foto Bareng Fadli Zon Muda, Fahri Hamzah: Gantengan Mana?
Rabu, 12 Agustus 2020 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud menuturkan, pemberian penghargaan itu telah diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, Mahfud tidak merinci paraturan apa yang mengatur hal tersebut.
"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 10 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, pemberian bintang jasa tersebut diperuntukkan bagi para mantan kepala lembaga hingga pejabat setingkat menteri. Pejabat yang diberikan, lanjut Mahfud, adalah mereka yang telah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode tugasnya.
"Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh di berbagai bidang pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Mahfud juga mendoakan agar Fadli dan Fahri terus berjuang untuk bangsa.
"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 10 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, pemberian bintang jasa tersebut diperuntukkan bagi para mantan kepala lembaga hingga pejabat setingkat menteri. Pejabat yang diberikan, lanjut Mahfud, adalah mereka yang telah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode tugasnya.
"Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh di berbagai bidang pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Mahfud juga mendoakan agar Fadli dan Fahri terus berjuang untuk bangsa.
(dam)
Lihat Juga :