Selalu Bersama Istri saat Kampanye, Ini Penjelasan Kaesang
Jum'at, 26 Januari 2024 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
"Ya dipilih salah satu di bagian mukanya Mas Gibran, di mata boleh, di hidung boleh, di pipi boleh, terserah. Di dadanya jangan, di hatinya, hatinya Mas Gibran rapuh," ujarnya.
Selain itu, Kaesang mengajak masyarakat mencoblos partainya yang berada di nomor urut 15 pada kertas suara Pileg 2024. "Nah ini saya minta tolong ke ibu-ibu untuk nanti coblos nomor 15, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ya, merahnya yang merah yang muda, merah yang ketua umumnya muda ya. Nomor 15, nomor 15-nya nanti dicoblos," tutupnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.
"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, Kaesang mengajak masyarakat mencoblos partainya yang berada di nomor urut 15 pada kertas suara Pileg 2024. "Nah ini saya minta tolong ke ibu-ibu untuk nanti coblos nomor 15, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ya, merahnya yang merah yang muda, merah yang ketua umumnya muda ya. Nomor 15, nomor 15-nya nanti dicoblos," tutupnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Alasannya, untuk meminimalisir warga yang tidak hadir atau memilih pada hari pemungutan suara.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pengaturan jadwal pemungutan suara diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yakni pada hari libur atau hari yang diliburkan. Lalu dipilihnya hari rabu yakni untuk memaksimalkan pemilih hadir melakukan kegiatan pemungutan suara.
"Nah kalau hari Sabtu dan hari Ahad itu adalah hari libur dan kemudian hari Senin yang diliburkan, betapa kemudian ada hari libur yang berkepanjangan sehingga orang untuk hadir itu sangat minimalis karena banyak yang bepergian," kata Ketua KPU, dalam MNC Forum LXIX (69th) yang ditayangkan secara daring, Kamis (13/4/2023).
(maf)
Lihat Juga :