KPU: Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri jika Mau Kampanye

Jum'at, 26 Januari 2024 - 08:03 WIB
loading...
KPU: Jokowi Harus Ajukan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan ucapan selamat kepada Hasyim Asy’ari usai dilantik menjadi anggota KPU di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (29/8/2016). Foto/Setkab
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) harus mengajukan cuti jika akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu. Adapun surat permintaan cuti kampanye itu harus disampaikan ke presiden.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan enggak kampanye,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (26/1/2024).

Hal itu dikatakan Hasyim merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu. Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan proses pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu.

Baca juga: TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan



Dia menegaskan setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada presiden. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” katanya.

Bahkan, kata Hasyim, KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye. “Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye ataupun memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. “Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun presiden ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. “Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun presiden bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Jokowi Akan Anugerahkan...
Jokowi Akan Anugerahkan Satyalancana ke Gibran dan Bobby
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved