Netral Sikapi Pemilu 2024, Wapres: Jangan Dibilang Saya Berbeda dengan Presiden

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:52 WIB
loading...
Netral Sikapi Pemilu...
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan netral menyikapi Pemilu dan Pilpres 2024. Namun, dia menekankan agar jangan sampai dibilang dirinya berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Binti
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan netral menyikapi Pemilu dan Pilpres 2024. Namun, dia menekankan agar sikapnya ini jangan sampai dibilang bahwa dirinya berbeda dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak. Pernyataan Jokowi tersebut menuai polemik.

"Memang Presiden sudah menyatakan seperti itu dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan Presiden itu nanti," tegas Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Istana Wapres, Kamis (25/1/2024).

Wapres pun mengatakan bahwa ada yang setuju dan tidak setuju terhadap pernyataan Presiden Jokowi tentang Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak di pemilu.

"Saya kira soal Presiden, sudah jelas ya aturannya boleh, ada yang tidak setuju ada yang setuju. Silakan aja nanti urusannya itu publik aja," jelasnya.

Baca Juga: Tegaskan Sikap Netral, Wapres: Pilihan 14 Februari Urusan Hati dan Personal

Namun, Wapres memastikan sejak awal dia memposisikan untuk netral dan tidak memihak pada Pilpres 2024 kali ini. "Tapi saya sudah sejak awal sudah memposisikan diri untuk netral, tidak memihak saya bilang saya netral."

Dia mengatakan pilihannya akan dituangkan pada saat hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024. "Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti aja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu."

Wapres menegaskan, soal pilihan urusan rahasia. "Itu urusan hati dan personal, karena itu saya tidak (memihak). Jadi saya sekarang memposisikan diri netral. Saya kira nggak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan Presiden,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Baca Juga: Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Sekjen PDIP: Buktikan Prabowo-Gibran Cermin Periode Ketiga Jokowi

Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini ga boleh, berpolitik gak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut mengundang polemik. Hari ini, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan maksud pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada pemilu.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelasnya.



Ari mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh Presiden jika ingin berkampanye. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Syarat lainnya, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Peristiwa Bersejarah...
Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998, Soeharto Berhenti dari Jabatan Presiden
LHKPN Terbaru, Harta...
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Wapres Gibran Rp27,9 Miliar
Wacana Pembatasan Jabatan...
Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Presiden Ini Rela Potong...
Presiden Ini Rela Potong Gaji 50% usai Dituntut Lengser oleh Rakyat
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved