Netral Sikapi Pemilu 2024, Wapres: Jangan Dibilang Saya Berbeda dengan Presiden

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:52 WIB
loading...
Netral Sikapi Pemilu...
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan netral menyikapi Pemilu dan Pilpres 2024. Namun, dia menekankan agar jangan sampai dibilang dirinya berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Binti
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan netral menyikapi Pemilu dan Pilpres 2024. Namun, dia menekankan agar sikapnya ini jangan sampai dibilang bahwa dirinya berbeda dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak. Pernyataan Jokowi tersebut menuai polemik.

"Memang Presiden sudah menyatakan seperti itu dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan Presiden itu nanti," tegas Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Istana Wapres, Kamis (25/1/2024).

Wapres pun mengatakan bahwa ada yang setuju dan tidak setuju terhadap pernyataan Presiden Jokowi tentang Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak di pemilu.

"Saya kira soal Presiden, sudah jelas ya aturannya boleh, ada yang tidak setuju ada yang setuju. Silakan aja nanti urusannya itu publik aja," jelasnya.



Namun, Wapres memastikan sejak awal dia memposisikan untuk netral dan tidak memihak pada Pilpres 2024 kali ini. "Tapi saya sudah sejak awal sudah memposisikan diri untuk netral, tidak memihak saya bilang saya netral."

Dia mengatakan pilihannya akan dituangkan pada saat hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024. "Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti aja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu."

Wapres menegaskan, soal pilihan urusan rahasia. "Itu urusan hati dan personal, karena itu saya tidak (memihak). Jadi saya sekarang memposisikan diri netral. Saya kira nggak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan Presiden,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.



Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.

"Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini ga boleh, berpolitik gak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut mengundang polemik. Hari ini, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan maksud pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada pemilu.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.

"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelasnya.



Ari mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh Presiden jika ingin berkampanye. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Syarat lainnya, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU TNI, Presiden...
Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
Prabowo Tak Suka Ada...
Prabowo Tak Suka Ada yang Menjelekkan Megawati: Saya Mengerti Apa yang Dia Lakukan untuk Negeri
Momen Mantan Wapres...
Momen Mantan Wapres AS Al Gore Berbincang dengan Megawati di Vatikan
Patwal Diusulkan Khusus...
Patwal Diusulkan Khusus Presiden dan Wapres, Wakil Ketua MPR Khawatir Pejabat Telat Datang Rapat
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
Presiden dan Menhub...
Presiden dan Menhub Didesak Segera Atasi Darurat Keselamatan Transportasi Darat
3 Letjen TNI Baru di...
3 Letjen TNI Baru di Januari 2025, Mulai dari Putra Mantan Wapres hingga Penakluk Everest
Ganjar-Mahfud Kalah...
Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres 2024, Megawati: Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?
Rekomendasi
10 Negara dengan Jumlah...
10 Negara dengan Jumlah Miliarder Terbanyak di 2025, AS Masih Jadi Jawaranya
Harley Davidson Cari...
Harley Davidson Cari CEO Baru untuk Hadapi Tarif Impor Baru AS
Titiek Puspa Alami Pendarahan...
Titiek Puspa Alami Pendarahan Otak Kiri, Keluarga: 2 Hari sebelumnya Sehat
Berita Terkini
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
5 menit yang lalu
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI Pertemuan Prabowo-Mega: Silaturahmi Bukan Koalisi? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Ruhut Sitompul, Adi Prayitno, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
6 menit yang lalu
Momen Prabowo Disambut...
Momen Prabowo Disambut Karpet Biru Langit oleh Erdogan dan Jajar Kehormatan
8 menit yang lalu
5 Fakta Aufaa Luqman,...
5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres
27 menit yang lalu
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
41 menit yang lalu
PN Surakarta Gelar Sidang...
PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April
1 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Menang...
Donald Trump Menang Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved