Politikus PKS Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Koopssusgab

Jum'at, 18 Mei 2018 - 09:22 WIB
Politikus PKS Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Koopssusgab
Politikus PKS Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Koopssusgab
A A A
JAKARTA - Wacana Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk memberantas terorisme disoroti oleh Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari. Terutama mengenai dasar hukum pembentukan Koopssusgab TNI itu.

"Masalahnya ada dasar hukumnya enggak. Dasar hukumnya apa?" kata Abdul Kharis Almasyhari dihubungi wartawan, Jumat (18/5/2018).

Lagipula, kata dia, revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hampir rampung. "Tunggu dulu sebentar. Toh Undang-undang yang lama masih bisa dijalankan," katanya.

Abdul yang juga sebagai Ketua Komisi I DPR ini menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada," katanya.

Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui maksud Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang ingin menghidupkan kembali Koopssusgab TNI itu. "Terus kalau bertindak di luar koridor atau hukum yang ada, saya enggak tahu bisa begitu," ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8907 seconds (0.1#10.140)