Yusril Tegaskan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu
Rabu, 24 Januari 2024 - 22:00 WIB
loading...
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye. (Foto: dok Sindonews)
A
A
A
JAKARTA – Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, baik untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Kebijakan yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Pasal 280 Undang-undang Pemilu secara spesifik menyebut, di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para hakim agung, ketua dan hakim mahkamah konstitusi, serta ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan. Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
Sementara, pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.
“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril pada Rabu (24/1/2024).
Dia menambahkan, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa presiden harus netral.
Pasal 280 Undang-undang Pemilu secara spesifik menyebut, di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para hakim agung, ketua dan hakim mahkamah konstitusi, serta ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan. Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
Sementara, pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan. Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.
“Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres cawapres tertentu, atau parpol tertentu. Masa orang kampanye tidak memihak,” kata Yusril pada Rabu (24/1/2024).
Dia menambahkan, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa presiden harus netral.
Lihat Juga :