Bagikan Sertifikat Tanah, Raja Antoni: Mohon Dijaga Hasil Kerja Pak Jokowi

Kamis, 25 Januari 2024 - 00:05 WIB
loading...
Bagikan Sertifikat Tanah,...
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni membagikan 616 sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai, Riau, Rabu (24/1/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni membagikan 616 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai, Riau, Rabu (24/1/2024).

Bertempat di Gedung LAMR Duri, Jalan Hangtuah Nomor 18, Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Raja Antoni membuka sambutannya dengan menyampaikan salam dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN.

"Pertama-tama, saya ingin menyampaikan salam dari Presiden Jokowi dan Menteri Hadi Tjahjanto yang menitipkan salam kepada saya untuk Bapak/Ibu sekalian," kata Raja Antoni.



Selanjutnya, ia mengatakan, sertifikasi tanah adalah hasil kerja mati-matian Presiden Jokowi agar masyarakat tidak mengalami sengketa tanah.

"Sertifikasi tanah adalah upaya dari Presiden Jokowi untuk melindungi kepemilikan tanah masyarakat, karena tolong dijaga ya. Ini adalah hasil kerja mati-matian presiden kita," kata Wakil Menteri ATR/BPN.

Setelah itu, poin kedua yang disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN adalah sertifikat yang diterima masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah. Menurut Raja Antoni, tanah tersebut tidak mungkin diakui oleh pihak lain.

"Tanah Bapak/Ibu sekarang sudah aman dari gangguan siapa pun. Sertifikat yang Bapak/Ibu pegang menjadi bukti kepemilikan tanah," kata Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Selain adanya kepastian hukum, Raja Antoni menjelaskan bahwa tanah yang sudah disertifikasi memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat karena sertipikat merupakan modal. "Kalau mau buka usaha, sertifikat ini jadi modal ya Bapak/Ibu. Boleh diagunkan ke bank," ucapnya.

Meski demikian, Raja Antoni, meminta supaya masyarakat berhati-hati dalam mengagunkan sertifikat. Menurutnya, jangan sampai sertifikatnya hilang karena tidak mampu membayar cicilan.

"Tapi harus hati-hati juga untuk dihitung dengan cermat. Dikalkulasi dengan baik. Jangan sampai nanti sertipikatnya hilang karena tidak bisa membayar cicilan bank," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)