Putusan Hakim Tepat, Bhineka Institute: HTI Sudah Seharusnya Dilarang

Selasa, 08 Mei 2018 - 13:38 WIB
Putusan Hakim Tepat, Bhineka Institute: HTI Sudah Seharusnya Dilarang
Putusan Hakim Tepat, Bhineka Institute: HTI Sudah Seharusnya Dilarang
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang diajukan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan badan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal in Menteri Hukum dan HAM. Dengan putusan ini, HTI dianggap sebagai organisasi terlarang.

Direktur Eksekutif Bhineka Institute, Ridwan Darmawan mengapresiasi putusan hakim tersebut. Dia menilai, putusan hakim dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian.

"Dengan demikian, HTI secara hukum dilarang hidup, berkembang dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, dan oleh karenanya SK Menkumham terkait Pencabutan Badan Hukum Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia tetap berlaku," ujar Ridwan dalam siaran persnya, Selasa (8/5/2018).

Ridwan selaku salah satu kuasa hukum yang ditunjuk Menkumham dalam perkara ini menganggap bahwa langkah Menkumham yang mencabut dan membubarkan badan hukum HTI telah berdasar undang-undang, dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Menurutnya, putusan hakim sah dan tepat dalam memeriksa perkara yang dianggap sensitif tersebut. Apalagi keputusan tersebut telah dikuatkan DPR dengan dijadikannya Perpu Ormas yang menjadi landasan pembubaran HTI menjadi Undang-undang, sehingga telah menjadi hukum positif yang harus dijalankan oleh segenap elemen bangsa ini.

"Tentu saja sah dan telah sesuai dengan hukum dan AAUPB, karena pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, kedua, dibuat sesuai prosedur, dan terakhir, substansi yang sesuai dengan obyek keputusan," tutur dia.

Bagi Ridwan, Ormas HTI jelas-jelas telah mengembangkan dan menyebarkan faham khilafah yang bertentangan dengan ideologi dan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus bersama seluruh elemen negara Indonesia.

Maka itu, lanjut Ridwan, apa yang dilakukan oleh HTI jelas-jelas telah masuk kriteria sebagai pengkhianat atas konsensus yang ada, HTI dianggapnya berniat dan beraktivitas untuk mengubah NKRI menjadi Negara Khilafah. Dia mengimbau agar semua elemen bangsa menghormati serta menjalankan putusan hukum tersebut.

"Mari seluruh elemen bangsa menghormati serta menjalankan putusan hukum tersebut, ingat, kita ini satu kesatuan meski berbeda-beda baik suku, ras, agama dan tentu pilihan politik, namun hendaknya konsesus nasional kita Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka tunggal ika tetap menjadi panduan bagi kita semua dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucap mantan akativis 98 ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4316 seconds (0.1#10.140)