Tegaskan Netralitas, TNI AD Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai di 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) mengajak masyarakat untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Untuk itu masyarakat diimbau tidak mudah memercayai berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial (medsos).
Ajakan dan imbauan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tersebut disampaikan Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva saat acara Pembinaan Komunikasi (Binkom) di Solok, Padang, Sumatra Barat, Jumat (19/1/2024).
Kegiatan yang mengambil tema “Peran Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik Sosial” ini diikuti oleh 300 peserta. Terdiri atas Forkopimda,tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda serta organisasi masyarakat dan mahasiswa.
Brigjen TNI Antoninho mengatakan, kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang berpotensi terjadi di Indonesia khususnya di Padang pada tahun politik sekarang ini.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas yang baik antara TNI AD dengan komponen masyarakat serta pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat terprovokasi akibat informasi yang tidak benar, baik dari media sosial ataupun informasi berantai yang belum diketahui tingkat kebenarannya,” katanya.
Menurut Brigjen TNI Antoninho konflik sosial yang terjadi di berbagai daerah pada masa lalu memberikan pengalaman berharga bahwa setiap konflik terbukti mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan korban jiwa.
”Sehingga muncul trauma psikologis seperti dendam, benci dan antipati, akibatnya dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan umum. Melalui kegiatan ini kami sebagai aparatur negara berupaya semaksimal mungkin mencegah dan meredam setiap potensi konflik sosial," katanya.
Dalam kesempatan itu, Brigjen TNI Antoninho juga menegaskan netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024. Berdasarkan Undang Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Bab II, Pasal 2 Sub Pasal d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia, ketentuan Hukum Nasional, dan Hukum Internasional yang telah diratifikasi.
Ajakan dan imbauan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tersebut disampaikan Waasintel Kasad Bidang Jemen Intel Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva saat acara Pembinaan Komunikasi (Binkom) di Solok, Padang, Sumatra Barat, Jumat (19/1/2024).
Kegiatan yang mengambil tema “Peran Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik Sosial” ini diikuti oleh 300 peserta. Terdiri atas Forkopimda,tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda serta organisasi masyarakat dan mahasiswa.
Brigjen TNI Antoninho mengatakan, kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang berpotensi terjadi di Indonesia khususnya di Padang pada tahun politik sekarang ini.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas yang baik antara TNI AD dengan komponen masyarakat serta pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat terprovokasi akibat informasi yang tidak benar, baik dari media sosial ataupun informasi berantai yang belum diketahui tingkat kebenarannya,” katanya.
Baca Juga
Menurut Brigjen TNI Antoninho konflik sosial yang terjadi di berbagai daerah pada masa lalu memberikan pengalaman berharga bahwa setiap konflik terbukti mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan korban jiwa.
”Sehingga muncul trauma psikologis seperti dendam, benci dan antipati, akibatnya dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan umum. Melalui kegiatan ini kami sebagai aparatur negara berupaya semaksimal mungkin mencegah dan meredam setiap potensi konflik sosial," katanya.
Dalam kesempatan itu, Brigjen TNI Antoninho juga menegaskan netralitas prajurit TNI pada Pemilu 2024. Berdasarkan Undang Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Bab II, Pasal 2 Sub Pasal d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia, ketentuan Hukum Nasional, dan Hukum Internasional yang telah diratifikasi.